Pengantar
Dalam pengelolaan kinerja untuk guru dan kepala sekolah, tahap perencanaan kinerja menjadi krusial. Untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam menyusun perencanaan kinerjanya, saat ini, ada opsi untuk mereset perencanaan kinerja melalui formulir khusus.
Fungsinya adalah untuk mempermudah guru dan kepala sekolah melakukan koreksi jika terdapat kesalahan setelah perencanaan kinerja disetujui.
Berikut adalah rincian data yang diminta untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja:
Data yang digunakan untuk melakukan Reset Perencanaan Kinerja
- Akun belajar.id Anda : Email belajar.id Anda yang digunakan untuk mengisi Pengelolaan Kinerja.
- NIP Anda : NIP Anda sesuai dengan yang tercatat di Dapodik
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Formulir Reset Perencanaan Kinerja
- Formulir digunakan untuk RESET Perencanaan yang sudah disetujui. Reset akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah Anda isi sebelumnya terhapus. Setelah proses reset selesai, Anda diharuskan mengisi Perencanaan kembali dari awal.
- Anda hanya diberikan satu kesempatan untuk mengajukan reset tepat dan benar dalam 1x Pengisian: dalam mengisi formulir, pastikan data yang dimasukkan tepat dan benar pada kali pertama. Kesalahan input dapat menghambat proses reset.
- Pengajuan Tidak Dapat Diwakilkan: Prosedur pengajuan formulir reset hanya dapat dilakukan oleh Anda yang bersangkutan. Hal ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keakuratan proses.
- Proses Reset Setelah 3 Hari Kerja: Setelah formulir diisi dengan data yang tepat, proses reset akan dilakukan setelah 3 hari kerja. Waktu ini diberikan agar sistem dapat memverifikasi dan memproses informasi secara cermat.
- Tidak Ada Konfirmasi atau Notifikasi: Penting untuk diingat bahwa Anda tidak akan menerima konfirmasi atau notifikasi terkait dengan pengajuan formulir reset hingga proses reset. Oleh karena itu, Anda diharapkan melakukan pengecekan mandiri di Pengelolaan Kinerja PMM secara berkala.
- Proses Reset Tidak Dapat Dikembalikan atau Dibatalkan: Setelah proses reset selesai, tidak ada opsi untuk mengembalikan atau membatalkan perubahan. Oleh karena itu, Anda diminta untuk berhati-hati dalam pengisian formulir.
- Batas Pengajuan hingga 25 Januari 2024: Pengguna hanya dapat mengajukan formulir reset hingga batas waktu maksimal pada tanggal 25 Januari 2024 pukul 23:59. Setelah itu, formulir ini akan ditutup secara otomatis.
Video Tutorial
Untuk lebih jelas silahkan simak penjelasannya di video berikut ini:
Formulir Reset RHK
Untuk mereset RHK anda silahkan klik DISINI
